Senin, 6 Mei 2024

Polda Metro Akan Proses Hukum Massa yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Foto udara dari tengah air mancur bundaran Bank Indonesia saat berlangsungnya Reuni 212 di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2018. Foto: Antara

Pihak kepolisian menegaskan massa yang nekat menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum.

“Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218,” kata Kombes Pol Endra Zulpan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggar, namun dikenakan juga aturan kesehatan.

“Di samping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

“Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta,” tutur Zulpan.

Dia pun berharap masyarakat bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena hal itu adalah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Ini diharap bisa jadi pencerahan bagi masyarakat dan bagi penyelenggara bisa mematuhi ketentuan hukum demi keamanan dan keselamatan masyarakat dari situasi pandemi Covid-19 sehingga tidak ada gelombang ketiga,” pungkas Zulpan.

Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta merespon dengan mengapresiasi Reuni 212 oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) diputuskan tidak dilaksanakan di Jakarta, melainkan di wilayah Kabupaten Bogor, yakni Pesantren Azzikra.

“Alhamdulillah informasi yang kami terima, teman-teman panitia sangat bijak dan adil, mencari solusi, yaitu berdasar informasi yang kami terima, akan diadakan di tempat Ustad Arifin Ilham di Pondok Pesantren Azzikra,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021) malam.

Keputusan tersebut, kata Riza, diambil oleh panitia acara setelah tidak memungkinkannya pelaksanaan di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang belum dibuka untuk umum dan Kawasan Patung Kuda.

Lantaran izin keramaian tidak dikeluarkan Polda Metro Jaya karena tidak adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19.

“Kan Polda juga harus ada izin dari Satgas Covid-19, Satgas Covid-19 juga harus mempertimbangkan kalau diberi izin, khawatir ada penularan dan sebagainya, terus bagaimana ketertiban umum dan lainnya,” ujar Riza seperti dikutip dari Antara.

Riza menyebut pemilihan lokasi Reuni 212 di Pesantren Azzikra adalah pilihan baik para panitia acara di tengah keinginan untuk berkumpul dari para simpatisan 212.

Namun diambil keputusan bijak dengan tidak diselenggarakan di tengah kota yang ramai dan berpotensi terhadap penyebaran COVID-19.(ant/wld/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
24o
Kurs