Jumat, 26 April 2024

Polisi Curigai Keterlibatan WNA Pada Kasus Pinjol Ilegal di Cengkareng

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/10/2021). Foto: Antara

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kini tengah memburu seorang Warga Negara Asing (WNA) karena dugaan sebagai pemilik sindikat Pinjaman Online (Pinjol) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan M, dan juga yang diduga sebagai pemilik Pinjol saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA,” kata AKBP Setyo Koes Heriyanto Wakapolres Metro Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (10/19/2021).

Setyo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka.

Yakni IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai “leader“, NS selaku “supervisor“, RRL sebagai “penagih”, HT sebagai “leader” dan MSA sebagai pelapor (reporting).

Sementara itu,Kompol Wisnu Wardhana Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat menjelaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan pemilik Pinjol yang diduga WNA itu.

Dikutip dari Antara, dugaan tersebut muncul berdasarkan temuan bukti percakapan di grup aplikasi sosial media.

“Dugaan WNA karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing, kemudian ada ‘translator‘ (penerjemah). karena itu akan kami kembangkan untuk ke depannya,” kata Wisnu.

Seperti diketahui, kasus sindikat pinjol ilegal ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di sebuah ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021).

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ant/wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs