Kamis, 28 Maret 2024

PPKM Berjenjang Jawa-Bali Lanjut Sampai 13 Desember 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali saat memberikan keterangan pers virtual, sore hari ini, Senin (20/9/2021). Foto: Tangkapan layar YouTube

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan.

Perpanjangan kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 itu mulai berlaku tanggal 30 November sampai 13 Desember 2021.

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, tren kasus di Jawa-Bali cukup stabil dan terkendali.

Indikatornya, jumlah kasus Covid-19 cukup rendah, kasus konfirmasi terus menurun sampai 99 persen dibanding puncak kasus bulan Juli lalu.

“Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Walaupun tren Covid-19 di Jawa-Bali cenderung stabil, Luhut mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, karena terjadi peningkatan angka reproduksi Covid-19 nasional.

Khusus di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi dalam4 sampai 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya Varian Delta.

“Berdasarkan hasil asesmen per tanggal 27 November 2021, ada penambahan 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2, dan 8 kabupaten/kota PPKM Level 1,” ungkap Luhut.

Sekadar informasi, pada pelaksanaan PPKM dua pekan terakhir, tercatat ada 26 kabupaten/kota berstatus Level 1, 61 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 2, dan 41 kabupaten/kota berstatus Level 3.

Rencananya, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, untuk mencegah lonjakan kasus infeksi Virus Corona selepas masa liburan akhir tahun ini.

Keserentakan status PPKM Level 3 akan dimulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Strategi tersebut disiapkan pemerintah untuk membatasi mobilitas orang yang selalu meningkat jumlahnya menjelang liburan.

Nantinya, seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 2 dan Level 1 juga akan menerapkan aturan yang berlaku di daerah berstatus PPKM Level 3.(rid/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
28o
Kurs