Rabu, 29 Mei 2024

Presiden: Komponen Cadangan TNI Cuma untuk Keperluan Pertahanan Negara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Upacara penetapan Komponen Cadangan TNI, Kamis (7/10/2021), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, pagi hari ini, Kamis (7/10/2021), menetapkan Komponen Cadangan (Komcad) TNI, dalam upacara militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Tahun ini, ada sebanyak 3.103 orang yang lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Komponen Cadangan TNI Angkatan Darat.

Dalam arahannya, Presiden mengatakan TNI perlu didukung komponen cadangan dan komponen pendukung dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.

Komponen Cadangan TNI, lanjut Jokowi, cuma boleh dikerahkan untuk kepentingan pertahanan negara.

Masa aktif komponen cadangan cuma pada waktu pelatihan, dan mobilisasi pada waktu negara darurat militer atau keadaan perang.

Sesudah penetapan hari ini, Komponen Cadangan TNI kembali mengerjakan profesi masing-masing.

Tapi, anggota Komponen Cadangan TNI harus selalu siap memenuhi panggilan negara.

Jokowi menambahkan, tidak ada anggota Komponen Cadangan TNI yang melakukan kegiatan mandiri.

“Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” ucap Presiden.

Kepala Negara mengatajan, penetapan komponen cadangan makin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Pada saat yang sama, pemerintah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara menyeluruh pada semua matra, baik darat, laut, dan udara.

“Kita juga punya putra-putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang sains dan teknologi. Ilmuwan-ilmuwan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis, pembangunan (kapal) fregat buatan Indonesia, termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara, dan pertahanan laut, serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia,” imbuhnya.

Sekadar informasi,  dasar hukum pembentukan Komponen Cadangan TNI adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Pembentukan Komponen Cadangan.

Dalam Pasal 48 PP 3/2021, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Pada Pasal 49, pembentukan Komponen Cadangan TNI dari unsur warga negara sipil dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara.

Untuk sementara, baru TNI AD yang membuka pelatihan Komponen Cadangan.

Anggota Komponen Cadangan ada di bawah kendali Panglima TNI. Mereka cuma bisa dimobilisasi atas perintah Presiden, dengan persetujuan DPR RI.(rid/tin/rst)

Berita Terkait

Kurs
Exit mobile version