Jumat, 26 April 2024

Pusat Kebugaran Boleh Beroperasi di Sejumlah Daerah Aglomerasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Pemerintah menerapkan sejumlah penyesuaian/relaksasi dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, selama dua pekan ke depan.

Salah satu relaksasi yang mulai diujicobakan adalah boleh beroperasinya pusat kebugaran (fitness center), dengan persyaratan dan penerapan protokol kesehatan.

Dalam keterangan pers virtual, Senin (4/10/2021) sore ini di Jakarta, Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, maksimal pengunjung fitness center 25 persen.  Kemudian, pengunjung dan petugas pusat kebugaran wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, serta melakukan penapisan (screening) dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan penyesuaian pembukaan pusat kebugaran fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat, screening PeduliLindungi,”

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi menambahkan, fitness center untuk sementara hanya boleh beroperasi di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

Lebih lanjut, Luhut menyebut pemerintah mengizinkan lapak makanan dan minuman di area bioskop beroperasi, dengan ketentuan kapasitas penonton bioskop tetap dibatasi maksimal 50 persen.

Pembukaan lapak makanan di area gedung bioskop berlaku untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, 2, dan 1.

Menurut politisi senior Partai Golkar itu, pelonggaran pembatasan akan kembali ditambah kalau dalam sepekan ke depan ada perbaikan pengendalian kasus Covid-19 dan konsistensi kedisiplinan masyarakat pada protokol kesehatan.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Berjenjang di Jawa-Bali selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.

Pada masa perpanjangan PPKM terbaru, ada 20 kabupaten/kota mayoritas di Semarang Raya dan Solo Raya yang menerapkan Level 2.

Kemudian, ada penambahan kabupaten/kota yang naik dari PPKM Level 2 ke Level 3, dari sebelumnya 84 menjadi 107 kabupaten/kota.(rid/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs