Jumat, 19 April 2024

Sambut HJKS ke-728, Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Rachmad Basari, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) mengatakan, pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 – 2021, Kamis (1/4/2021) Foto: Humas Pemkot.

Kabar baik buat warga Surabaya. Dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai hari ini, 1 April – 30 Juni 2021, Kamis (1/4/2021).

Pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 dalam rangka HJKS ke-728.

Rachmad Basari Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) mengatakan, sebenarnya pembebasan denda pada saat HJKS merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin. Namun karena saat ini kondisinya pandemi Covid-19, maka, pemkot melakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda.

Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama satu bulan saja, kini diperpanjang menjadi menjadi tiga bulan.

“Ini berkaitan dengan Covid akhirnya tempo atau waktunya diperpanjang tujuannya untuk mendongkrak ekonomi. Jadi kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994-2021,” jelasnya.

Rachmad optimis, jika tahun 2021 tersebut target tercapainya lebih besar dibandingkan tahun 2020 lalu. Sebab, menurutnya pergerakan pemulihan ekonomi cukup melaju dari pada 2020 saat pertama pandemi.

“Jadi kami optimis lebih tinggi dan lebih baik dari tahun seblumnya, Kita akan semakin masif mensosialisasikan kepada warga,” katanya.

Ia juga menegaskan informasi serta sosialisasi pembebasan denda itu terus digalakkan. Rachmad menghitung ada sedikitnya 15 mobil pajak yang setiap hari keliling di kantor Kelurahan untuk melayani warga membayar pajak.

“Kami juga sudah komunikasi dengan UPT kami dan kami minta warga unutk saling menginformasikan. Jadi saling membagikan informasi supaya semakin masif,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ia menghitung data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak tahun 1994-2021 itu mencapai Rp 1 triliun. Oleh sebab itu, dia menargetkan tahun 2021 angka yang terealisasi berjumlah Rp 1.3 miliar. “Nah sampai dengan hari ini sudah masuk Rp 205 miliar atau 14,81 persen,” katanya.

Dia berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 Juni 2021, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.

“Karena pemberian pembebasan denda itu, secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu seperti HJKS atau menyambut hari pahlawan. Jadi warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB, jangan lupa informasikan kepada saudara, tetangga maupun kerabat,” katanya. (man/bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs