Kamis, 25 April 2024

Selama Empat Bulan, Sindikat Ini Mencetak dan Menjual 600 Lembar Surat Bebas Covid-19 Palsu

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Humas Polda Jatim memberikan keterangan dibongkarnya jaringan pembuat surat hasil swab palsu di Sidoarjo, pada Selasa (11/5/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 di Sidoarjo. Para tersangka ini diketahui sudah memproduksi dan menjual 600 lembar surat keterangan palsu sejak empat bulan lalu.

Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan itu Selasa (11/5/2021). Lima tersangka diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka diamankan di jalan raya Bypass Juanda, Sedati, Sidoarjo.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing. NH dan AF berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu hasil non reaktif rapid test swab antigen dan swab PCR,” kata Gatot.

Sedangkan tiga tersangka lain, yakni IB, SG, dan MZA berperan sebagai marketing yang mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR.

Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim menjelaskan, surat keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika di Sedati, Sidoarjo. Tersangka NH sebelumnya memang OB di rumah sakit itu dan telah diberhentikan empat bulan lalu.

Modusnya, para tersangka yang berperan sebagai marketing, setelah mendapatkan konsumen, membeli surat keterangan itu dari NH maupun AF seharga Rp100 ribu untuk surat keterangan hasil swab antigen, dan Rp400 ribu untuk surat keterangan hasil swab PCR.

Surat keterangan itu lantas diberikan kepada pemesan yang rata-rata adalah penumpang pesawat dan penumpang travel dengan harga Rp200 ribu untuk hasil swab antigen, dan Rp650 ribu untuk hasil swab PCR.

Terbongkarnya sindikat pemaluan surat keterangan bebas Covid-19 di Sidoarjo ini berawal dari Timsus Subdit III Jatanras Polda Jatim yang mendapat informasi tentang praktek penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal dari masyarakat. Timsus itu lantas memesan kepada tersangka.

Setelah surat keterangan hasil rapid test itu diterima polisi, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Beberapa saat kemudian, datang tersangka lain untuk mengantarkan pesanan, mereka juga langsung diamankan.

Dari keterangan kedua tersangka itulah polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi oleh polisi, para tersangka ini setidaknya mampu mencetak dan menjual rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu.

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan 1 (satu) bendel blangko kosong rapid test swab antigen dengan kop surat RS Sheila Medika yang dipalsukan beserta amplopnya sebagai bukti kejahatan para tersangka.

Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (ton/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs