Kamis, 28 Maret 2024

Bungkus Alat Rapid Test Antigen Harus Dibuka di Depan Pasien

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Stasiun Pasar Senen, Selasa (22/12/2020). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Balikpapan memberikan petunjuk untuk memastikan “test pack” atau perangkat “rapid test” antigen yang akan digunakan adalah baru.

“Minta dibuka dari bungkusnya di depan kita,” kata dr Andi Sri Juliarty Juru Bicara Satgas Covid-19 Balikpapan yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Balikpapan, Jumat (30/4/2021).

Tips ini muncul setelah terungkap kejadian petugas klinik di Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan alat tes yang sama untuk beberapa pasien (re-use). Padahal alat tes cepat tersebut adalah alat sekali pakai (single use) dan sesudah dipakai harus dibuang (disposal) karena sudah menjadi limbah medis yang termasuk kategori limbah beracun dan berbahaya (B3).

“Selain itu kami segera mengetatkan pengawasan di lapangan,” kata Juliarty seperti dilaporkan Antara.

Selain itu, Satgas akan semakin mengetatkan pengawasan ke sejumlah fasilitas pelayanan “rapid test” antigen maupun swab PCR, terutama di Bandara Sepinggan–karena “re-use” di Kualanamu terjadi di klinik bandara.

Dalam pengawasan kepada laboratorium atau pelayanan “rapid test” seperti di bandara, diperiksa prosedur standar mulai dari cara pelayanan pasien hingga ketersediaan alat uji dan perlakuan atas limbah medis.

“Semua laboratorium wajib memiliki SOP pelayanan rapid antibodi, antigen dan PCR,” kata Kadinkes.

Dalam prosedur pelayanan, misalnya, petugas memastikan bahwa orang yang dites memang orang yang sesuai dengan data di kartu identitas yang diperlihatkan.

Selain itu plastik alat rapid antigen harus masih baru dan dibuka di depan konsumen. Kemudian setelah pemeriksaan dilakukan, maka alat dirusak atau dipatahkan agar tidak dapat dipakai ulang.

Demikian juga plastik pada GeNose dirusak dulu sebelum diimasukan ke tempat penampungan limbah B3.

Limbah medis B3 ini mesti ditangani khusus oleh unit yang memiliki keahlian. Rumah sakit biasanya memiliki unit tersendiri untuk penanganan limbah ini.

Untuk laboratorium yang bukan bagian dari rumah sakit maka biasanya bekerjasama dengan pihak ketiga yang ahli dalam hal tersebut.

Laboratorium juga wajib mencatat jumlah persediaan dan pemakaian alat kesehatan yang dimilikinya sebagai tertib data dan administrasi.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs