Senin, 29 April 2024

Sempat Minta Bantuan LBH, NWR Mengaku Ditekan Keluarga Bripda Randy untuk Aborsi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Alex Askohar, pemilik LBH Permata Law. Foto: Fuad Maja FM untuk suarasurabaya.net

Sebelum NWR (23) mahasiswi asal Sooko, Kabupaten Mojokerto meninggal di atas makam ayahnya, rupanya korban sempat meminta bantuan kepada Alex Askohar, pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law di Jalan Griya Permata Ijen, Wates, Kacamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Alex Askohar, pemilik LBH Permata Law mengaku sempat kebingungan melihat NWR saat datang ke rumahnya. NWR terlihat dalam kondisi tertekan.

“Awalnya saya tidak tahu siapa si Novi ini. Siang-siang ke rumah saya. Ditanya nama dan tinggal di mana dia nangis, gak bisa menyampaikan apa-apa dan nangis terus. Akhirnya saya minta diam dulu, biar bisa menyampaikan masalahnya. Terus barulah dia bilang, ada masalah dengan pacarnya (RB),” ungkapnya kepada Fuad reporter Maja FM, Senin (6/12/2021).

Dia menceritakan, NWR sudah dua kali mendatangi LBH-nya. Pertama pada bulan Oktober, kedua di awal bulan November 2021.

Baca Juga: Bripda Randy Bagus Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

Dalam pertemuan itu, NWR menceritakan keluh kesah dan betapa peliknya hubungan asmaranya dengan Bripda Randy Bagus sehingga dia ingin melakukan aksi bunuh diri. NWR mengaku diminta untuk menggugurkan kandungannya dan dia ingin permasalahan tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

Bukan hanya itu, NWR juga sempat mengatakan adanya tekanan untuk mengugurkan kandungan yang dilakukan pihak keluarga RB.

“Tapi karena habis menggugurkan, terus (RB) tidak bertanggung jawab. Dia (Novia) masih cinta sekali dengan namanya RB itu. Namun pengakuan Novi ada tekanan dari keluarga laki-laki harus aborsi,” katanya.

Sejak pertemuan dengan korban, Alex mengaku siap mendampingi kasus yang menimpa mahasiswi salah satu universitas di Malang ini.

“Saya siap mendampingi, dengan catatan bukti-bukti harus lengkap. Kalau bukti-bukti tidak lengkap, saya gak bisa. Karena itu dasar kami bisa dampingi Novi ke mana maunya,” terangnya

Baca Juga: PMII Mojokerto Desak Hukuman Maksimal untuk Bripda Randy Bagus

Bahkan, usai pertemuan kedua dengan NWR, Alex dan istrinya sempat dihubungi NWR melalui pesan singkat WhatsApp jika akan melakukan aksi mengakhiri hidup di rumahnya awal November 2021. Hingga dirinya dan istrinya mendatangi rumah NWR untuk mencegah korban mengakhiri hidupnya.

“Saya dichat sama Novi, di situ isinya dia sudah tidak kuat lagi, mau bunuh diri. Saya lihat fotonya sudah lemas. Saya datang ke rumahnya. Di kamar, NWR sudah kondisi lemas lalu dibawa ke rumah sakit dan diinfus. Saya terus diminta pulang sama keluarganya,” katanya.

Baca Juga: Bripda Randy Bagus Ditahan 20 Hari di Polda Jatim

Dia juga menyebut, tiga pekan sebelum ditemukan meninggal di atas pusara ayahnya, NWR sempat melakukan kontak terakhir ke istri Alex dan berisikan file kronologi bukti-bukti tindakan paksaan aborsi dan permohonan maaf karena telah merepotkan keluarga pengacara tersebut.

Bahkan, NWR memohon maaf atas sikap ibunya, F, terhadap keluarga pengacara yang berencana akan mendampingi dan membantunya dalam mendapatkan perlindungan hukum.

Namun, rencana pendampingan hukum itu pupus lantaran pihaknya mendapat informasi kliennya mengakhiri hidupnya lima hari lalu.

“Belum sempat kita laporkan ke polisi karena datanya belum dilengkapi. Ini baru kronologinya saja,” tegasnya.

Baca Juga: Tragedi Mahasiswi Meninggal di Mojokerto, Polisi: Korban Tenggak Minuman Dicampur Potasium

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NWR (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh seorang juru kunci makam dusun pada Kamis (2/12/2021). Korban meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. Korban meninggal meninggal usai menenggak minuman bercampur potasium.

Kematian mahasiswi ini berbuntut panjang. Lantaran, kematian korban dilatarbelakangi asmara dengan seorang oknum polisi, Bripda Randy Bagus Suharsono hingga menyebabkan depresi dan nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak potasium bercampur teh.

Bahkan, anggota Polres Pasuruan tersebut ditetapkan tersangka pada Sabtu, 4 Desember 2021 oleh Tim Gabungan Polda Jatim. Dikarenakan adanya fakta baru, yakni, tersangka telah dua kali melakukan tindakan aborsi bersama mendiang Novia sejak tahun 2020 sampai 2021.(fad/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs