Senin, 6 Mei 2024

Siap-Siap, Pemprov Jatim Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK pada Akhir Mei

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. Foto; Dok. Humas Pemprov Jatim

Anda yang berminat menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), segera siapkan diri. Pemprov Jatim membuka Penerimaan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini, Pemprov akan membuka formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK hingga 13.496 formasi.

Secara rinci, formasi CPNS sebanyak 1.390 lowongan terbagi untuk 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis. Sementara formasi PPPK sebanyak 12.106 yang terbagi untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan dan 239 tenaga teknis.

Formasi itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB per 29 April 2021 Nomor 831/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021. Semua proses pendaftaran akan dilakukan secara daring mulai pada 31 Mei hingga 21 Juni di laman www.sscasn.bkn.go.id.

Selain itu Pemprov Jatim juga akan membuka formasi khusus bagi Penyandang Disabilitas yang disertai dengan surat keterangan dari dokter dan formasi untuk lulusan cumlaude dengan syarat akreditasi kampus dan prodi minimal A.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengatakan, persaingan dalam seleksi ASN ini akan berlangsung secara transparan dan mudah. Sebab, seluruh proses dilakukan secara daring mulai dari pendaftaran, ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT), sampai seluruh pengumuman hasil seleksi yang dipublikasikan secara terbuka.

“Saya mengundang putera-puteri terbaik Jawa Timur untuk menjadi ASN yang siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat bersama Pemprov Jatim,” kata Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya.

Khofifah bilang, tahun ini pemerintah membuka peluang untuk tenaga pendidik atau guru pada formasi PPPK dengan jumlah paling banyak. Hal ini karena kebutuhan guru di Jatim sangat tinggi sekaligus berseiring dengan program 1 juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Pihaknya berharap, dengan tingginya formasi ini akan menjadi jawaban dari ikhtiar pemerataan guru di Jatim. Kendati dalam pengangkatan tahun ini hanya dikhususkan untuk kategori PPPK.

“Sesuai keputusan Menteri PAN-RB, tahun ini memang tidak ada formasi CPNS untuk guru. Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan kariernya sebagai pengajar,” jelasnya.

Siapkan Berkas dan Cermati Formasi dan Ketentuannya

Adapun ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN, masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Selain itu, yang juga berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG.

Secara umum, ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun sebagaimana batasan pada formasi CPNS. Namun, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama bagi yang berasal di instansi pemerintahan. Sementara pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan maka harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM.

“Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun,” jelasnya

Ditambahkan, jabatan khusus tersebut antara lain, dokter dan dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis serta dokter pendidik klinis. Selain itu, dosen, peneliti dan perekasaya dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).

Khofifah menegaskan, dalam proses seleksi CPNS maupun PPPK tidak ada pihak yang bisa menjamin dapat meloloskan pelamar. Sebab, semua proses akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Maka, jika ada pihak-pihak yang menawarkan janji dapat meloloskan seleksi, itu dipastikan tidak benar.(man)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
25o
Kurs