Senin, 17 Juni 2024

Sidoarjo Minta Bantuan Provinsi untuk Yustisi di Kecamatan Perbatasan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Hudiyono Penjabat Bupati Sidoarjo. Foto: Denza suarasurabaya.net

Hudiyono Penjabat Bupati Sidoarjo menjadi satu dari 11 kepala daerah lain yang mengikuti Rapat Koordinasi tentang evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM yang sudah dilakukan di 11 daerah di Jatim sejak 11 Januari 2021 sudah berlangsung sepekan. Hasil Rakor itu, setiap daerah pelaksana PPKM diminta menekan mobilitas masyarakat mencapai 40 persen.

“Kami sampaikan kepada Bu Gubernur, Sidoarjo ada 18 kecamatan. Lima kecamatan di pinggiran atau perbatasan zona oranye,” ujar Hudiyono kepada suarasurabaya.net, Selasa (19/1/2021).

Khusus untuk kecamatan zona oranye yang ada di perbatasan itu, Hudiyono mengaku sudah meminta bantuan gubernur untuk penguatan koordinasi terkait pelaksanaan operasi yustisi.

Tiga kecamatan zona oranye, kata Hudiyono ada di perbatasan sebelah barat. Sedangkan di utara yang berbatasan dengan Surabaya, ada Kecamatan Waru. Selain itu, Kecamatan Gedangan juga zona oranye. Lainnya kuning.

“Nah, supaya yang oranye jadi kuning kami mohon kepada gubernur minta bantuan yustisi dari provinsi karena itu daerah perbatasan. Kami terus melakukan yustisi di tengah kota,” katanya.

Selama sepekan pelaksanaan PPKM, Hudiyono memaparkan, petugas gabungan Forkopimda Sidoarjo telah menjaring 598 orang dalam operasi yustisi. Masing-masing kena denda Rp150 ribu.

Dia paparkan juga, sudah terkumpul dana dari para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi itu sebesar Rp135 juta. “Ini semata-mata untuk mengedukasi dan meningkatkan disiplin,” ujarnya.

Dalam Rakor evaluasi PPKM Jatim itu, kata Hudiyono, ada prediksi yang disampaikan bahwa pada 28 januari mendatang kasus Covid-19 akan meningkat secara signifikan. Hal ini harus diantisipasi.

“Ini jadi peringatan dari provinsi untuk menguatkan koordinasi, konsolidasi antara provinsi dan kabupaten dalam melaksanakan PPKM secara massif. Segera kami tindaklanjuti” ujarnya.

Salah satu yang diatur dalam pelaksanaan PPKM ini adalah jam operasional pusat perbelanjaan dan mal di daerah pelaksana. Menurut Hudiono, Gubernur sudah mengecek data kepatuhannya.

Sidoarjo, kata dia, tingkat kepatuhannya masih 65 persen. Masih ada 45 persen pelaku usaha pusat perbelanjaan di Sidoarjo yang belum mematuhi aturan pembatasan jam operasional atau jam malam.

“Baik Indomaret, Alfamart, dan sebagainya. Jam malamnya tidak dipatuhi. Saya lihat sendiri di Kecamatan Tanggulangin, jam 10 belum tutup. Aturannya jam 7 tutup. Kalau masih ada akan kami tindak,” ujarnya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
25o
Kurs