Kamis, 25 April 2024

Stasiun KA Pasar Senen Langsung Sepi di Hari Pertama Larangan Mudik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana di pintu masuk peron keberangkatan stasiun Pasar Senen di hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat langsung sepi penumpang seiring dengan penerapan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

Ini berbeda dengan hari Rabu (5/5/2021) yang merupakan hari terakhir sebelum penerapan larangan mudik, masih banyak masyarakat yang menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di stasiun Pasar Senen.

Sepinya penumpang di Stasiun Pasar Senen karena hanya penumpang khusus yang mendesak dan dikecualikan yang bisa melakukan perjalanan KAJJ.

Di tempat Rapid Test GeNose pun hanya satu atau dua orang yang tampak melakukan test, dan itu pun jarang.

Sebelum masuk ke pintu pemberangkatan, calon penumpang harus melakukan verifikasi data dulu ke meja petugas bagian verifikasi. Jika berkas tidak ada atau kurang lengkap, maka petugas akan menolak dan penumpang gagal berangkat.

Kalau biasanya syarat melakukan perjalanan jauh dengan kereta api hanya menunjukkan surat bebas Covid-19 seperti Rapid Test Antigen, PCR atau GeNose, kali ini calon penumpang harus bisa menunjukkan berkas tambahan seperti surat kedinasan atau pun surat dari kelurahan bagi yang keluarganya sakit atau ada yang meninggal. Itu pun tidak boleh rombongan atau lebih dari satu orang. Khusus untuk ibu hamil hanya diperbolehkan satu orang pendamping.

Tempat test genose di Stasiun Pasar Senen yang sepi di hari pertama penerapan larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5/2021). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daops 1 Jakarta menjelaskan, saat ini hanya tujuh KAJJ yang beroperasi pada 6-17 Mei 2021. KA ini hanya untuk perjalanan mendesak, bukan untuk mudik.

“Pada masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H yang telah ditetapkan pemerintah mulai 6 sampai dengan 17 Mei 2021, melalui koordinasi dan pembahasan berasama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan jumlah terbatas hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik,” ujar Eva di Stasiun Pasar Senen, Kamis (6/5/2021).

Kata Eva, KAJJ  hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik ini sudah mendapatkan izin dari Pemerintah operasionalnya, yakni sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“Sama halnya KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” jelasnya.

KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional KAJJ pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Hal ini sebagai bentuk komitmen KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Jumlah KAJJ yang dioperasikan terbatas. Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 7 KAJJ yang akan beroperasi,  di antaranya 4 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. Terdapat beberapa tujuan pada KAJJ khusus perjalanan mendesak di antaranya tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.

Berikut hal yang perlu diketahui masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik :

–  Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

– Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

– Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

-Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

– Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

–  Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun dengan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

Tiket KAJJ tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs