Jumat, 10 Mei 2024

Surabaya Capai PPKM Level 1 Versi Inmendagri, Beberapa Sektor Siap Dibuka

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Alun-alun Surabaya di komplek Balai Pemuda Jalan Gubernur Suryo yang menjadi salah satu sektor ruang publik di Surabaya Foto: Anton suarasurabaya.net

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) No.53 Tahun 2021 menyatakan PPKM Jawa-Bali Mulai tanggal 19 Oktober – 1 November 2021 sudah berada pada Level 1.

Artinya Kota Surabaya sudah berada pada PPKM Level 1 sesuai peraturan Inmendagri. Keterangan tersebut kemudian disusul oleh pernyataan Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya bahwa semua pihak telah mendapat capaian yang baik.

“Saya kira ini sesuatu yang baik karena penentuan PPKM Surabaya Level 1 akan berdampak pada geliat ekonomi kita, yang saat ini menjadi prioritas Pemkot bersama DPRD Kota Surabaya,” kata Reni saat mengudara bersama Radio Suara Surabaya pada, Selasa (19/10/2021).

Setelah mendapat status berada di Level 1, Wakil Ketua DPRD itu turut mendorong Wali Kota Surabaya agar segera menyampaikan informasi tersebut ke semua masyarakat.

“Saya berkomunikasi dengan Pak Wali agar segera mengeluarkan Surat Edara (SE) untuk membumikan Inmendagri No.53 Tahun 2021 kepada masyarakat Kota Surabaya agar semua pihak mengetahui apa yang harus dilakukan,” ujar Reni.

Pemberitahuan ini akan membantu mayarakat agar mengetahui sektor mana saja yang boleh dibuka untuk publik saat Kota Surabaya berada pada Level 1.

“Contoh sektor yang dilonggarkan adalah tempat wisata dan taman kota, jika bicara dua sektor itu tentu ada ekonomi yang berjalan di sekelilingnya. Di Samping taman kota biasanya ada Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan penjual-penjual lain yang akan berdampak ekonominya jika semua mengetahui informasi ini,” kata Reni.

Sesuai peraturan Inmendagri No.53 Tahun 2021 tersebut untuk tempat wisata dan taman kota dibuka sebanyak kapasitas 75 persen serta pelonggaran sektor ekonomi dan publik. Untuk sektor ekonomi seperti warung kopi sudah bisa buka hingga jam 12 malam kembali.

Meskipun begitu, Reni tetap mengingatkan masyarakat dan pemerintah untuk tetap menjaga status Surabaya berada di Level 1 agar pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan sektor lainnya segera kembali normal.

“Pemerintah harus mempekuat 3T  (Tracing,Testing, Treatment) untuk meminimalisir penyebaran dan menyiapkan tempat isolasi sedini mungkin untuk mereka yang terpapar,” imbuhnya.

Reni juga menjelaskan aksi cepat dari pemerintah yang sudah memaksimalkan swab hunter dan vaksin hunter. Juga bersama 3 pilar dengan Polrestabes dan TNI dalam mempercepat cakupan vaksin di wilayah Aglomerasi sehingga Kota Surabaya bisa mencapai status Level 1 ini.

“Sebenarnya berdasarkan peraturan Kemenkes per 4 September 2021 Surabaya sudah capai level 1 sesuai indikator penularan dan kematian sudah rendah, namun cakupan vaksin di wilayah Aglomerasi yang belum merata itu yang belum bisa menurunkan level pada Inmendagri,” katanya.

Berdasarkan prediksi di akhir tahun 2021 yang mengatakan adanya lonjakan kasus kembali karena libur akhir tahun, Reni berpesan bahwa semua pihak tetap harus menjaganya dengan mematuhi prokes.

“Sesuai Inmendagri No.53 yang dilonggarkan adalah sektornya bukan prokesnya, jadi kita semua harus paham betul itu. Jangan sampai pencapaian dari kerja keras semua elemen ini mengalami kemunduran kembali,” tegasnya.(wld/rst)

 

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
29o
Kurs