Jumat, 19 April 2024

Terima Surpres Lembaga Pengelola Investasi, Ketua DPR Berharap Investasi Dapat Kurangi Pengangguran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sri Mulyani Sri Mulyani Menkeu menyerahkan surat presiden kepada Puan Maharani Ketua DPR tenta LPI. Foto : Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden RI tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Surat Presiden RI No R-03/Pres/01/2021 itu berisi nama-nama Dewan Pengawas LPI.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menyerahkan surat tersebut kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1/2021).

“Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),” kata Puan.

Puan menjelaskan, sesuai Pasal 165 UU Ciptaker, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

“Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri dari menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden,” kata dia.

Nantinya, menurut Puan, nama-nama yang dikirim Joko Widodo Presiden sebagai Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI.

“Dikonsultasikan dengan DPR. Sesuai UU Ciptaker, lembaga ini mulai beroperasi Januari 2021,” jelasnya.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp 15 triliun hingga 75 triliun untuk membentuk LPI atau SWF.

Dengan modal awal sebesar itu, Sri Mulyani mengatakan LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp 225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal.

Puan berharap nilai investasi sebesar itu dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja.

“Dengan menarik dana investasi tiga kali lipat sekitar Rp 225 triliun, tentu akan menggerakkan ekonomi dan mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Cipta Kerja,” kata Puan.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs