Sabtu, 20 April 2024

Transaksi Belum Lunas, Dua Pengedar Sabu-Sabu Ini Tertangkap

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Foto: Istimewa

AF (25 tahun) warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya dan MD (41 tahun) warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya sudah tiga kali bertransaksi sabu-sabu.

AF membeli sepaket sabu-sabu dengan berat tertentu dari MD, kemudian menjualnya lagi secara eceran dalam paket yang lebih kecil.

Terakhir kali mereka bertransaksi, AF membeli dua gram sabu-sabu dari MD seharga Rp2 juta. Mereka pun bertemu di SPBU Jalan Demak.

Mungkin karena sudah saling percaya, untuk transaksi terakhir itu AF baru membayarkan separuh dari harga yang dipatok MD.

Setelah mendapat sabu-sabu dari MD, di rumahnya, AF segera membagi dua gram sabu-sabu itu menjadi 11 poket kecil. Enam dari 11 poket itu pun segera laku terjual.

Masing-masing poket dia jual seharga antara Rp150-Rp200 ribu. Kalau dikali enam, setidaknya sudah terkumpul uang untuk melunasi utangnya ke MD.

Tersisa lima poket lagi jatah balik modal dan keuntungan. Tapi karena AF sendiri merupakan pengguna sabu-sabu, dua poket di antaranya sudah dia konsumsi.

Sayangnya, ketika AF belum sempat menikmati keuntungan dagang, bahkan belum sempat bayar utang ke MD, polisi sudah mengendus kejahatannya.

Baru-baru Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap AF di rumahnya dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu yang tersisa.

AF ternyata tidak hanya menjual sabu-sabu. Saat menggeledah rumahnya, polisi juga menemukan 100 butir pil berlogo Y. Semuanya jadi barang bukti kejahatannya.

“Tiga poket yang tersisa itu mau dijual. Kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kompol Muchamad Fakih Kasihumas Polrestabes Surabaya mewakili Kasatresnarkoba dalam keterangan tertulis hari ini, Kamis (14/10/2021).

Saat diinterogasi oleh tim Satresnarkoba, AF pun akhirnya mengaku bahwa dia mendapatkan sabu-sabu itu dari penyuplai bernama MD.

Tidak menunggu lama, polisi segera melacak MD dan menangkapnya di rumahnya. MD akhirnya mengakui bahwa dia yang mengirim narkoba ke AF.

“Namun, tersangka MD mengaku, uang yang diberikan oleh AF baru Rp1 juta. Kurang Rp1 juta lagi,” katanya.

Kedua pengedar narkoba yang sehari-hari tidak bekerja selain menjadi pengedar itu pun harus meringkuk di penjara dan menanti keputusan pengadilan, berapa lama lagi mereka harus mendekam di sana.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs