Jumat, 7 Agustus 2026

Uji Coba Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diterapkan untuk Aset Pemerintah

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Contoh sertifikat elektronik. Foto: Tangkapan layar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sertipikat Elektronik

Kartono Agustiyanto Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Kota Surabaya mengatakan, proses sertifikasi tanah elektronik seperti yang disampaikan oleh Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) masih dalam tahap uji coba dan belum berlaku bagi masyarakat luas.

Kartono menyampaikan, tahapan sertifikasi tanah secara elektronik ini urutannya yaitu aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang, lalu instansi pemerintah baik pemerintah pusat, pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota, kemudian instansi BUMN, dan terakhir yaitu masyarakat umum.

“Untuk sekarang yang mau berjalan dalam tahun ini adalah instansi pemerintah dan BUMN,” kata Kartono dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (28/9/2021).

Sementara untuk masyarakat, menunggu bila uji coba di instansi tersebut sudah selesai dilakukan.

Pemerintah, kata Kartono, saat ini sedang memvalidasi ulang semua data baik tekstual maupun data spasial yang meliputi gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, serta sejumlah dokumen lainnya.

Kesiapan data ini, kata dia, merupakan salah satu upaya validasi untuk menuju ke tahap sertifikat elektronik. “Kami upayakan menyiapkan data harus valid dulu, kemudian setelah valid baru melangkah ke sertifikat elektronik,” terangnya.

Dia menambahkan, sertifikat elektronik ini nantinya akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan output-nya yaitu dokumen elektronik.

Kartono menjamin keamanan sertifikat elektronik tanah ini, walaupun nantinya tercetak dalam bentuk digital.

“Ada Permen 1 tahun 2021 (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sertipikat Elektronik) yang mengamanatkan itu, disampaikan dan diakui secara hukum. Kalau nanti ada gugatan ke pengadilan diakomodir juga,” ujarnya.(dfn/den)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 7 Agustus 2026
29o
Kurs