Kamis, 18 April 2024

Usai Dilantik, 1.271 Pegawai KPK Resmi Berstatus ASN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Sebanyak 1.271 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN), sesudah menjalani prosesi pelantikan.

Ribuan orang yang dilantik adalah mereka yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi aparatur negara berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan.

Pelantikan yang berlangsung siang hari ini, Selasa (1/6/2021), di Aula Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dipimpin Firli Bahuri Ketua KPK.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, peserta pelantikan yang hadir dibatasi 53 orang perwakilan pegawai dan pejabat struktural komisi antirasuah.

Selebihnya, peserta pelantikan mengikuti upacara secara virtual.

“Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil akan taat pada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas,” ucap Firli diikuti para Pegawai KPK di lokasi dan secara virtual.

Turut hadir menyaksikan pelantikan Pegawai KPK menjadi ASN, Dewan Pengawas KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PANRB.

Beberapa orang pejabat komisi antirasuah yang dilantik menjadi pegawai negeri sipil adalah Cahya Harefa Sekretaris Jenderal, dan Pahala Nainggolan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Sekadar informasi, pelantikan Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Sebelumnya, sekitar 700an Pegawai KPK yang memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan, meminta Pimpinan KPK menunda pelantikan.

Ratusan Pegawai KPK itu meminta Komisioner KPK lebih dulu menyelesaikan masalah dalam proses peralihan status.

Mereka juga keberatan dengan rencana Pimpinan KPK memberhentikan 51 orang pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat, per tanggal 1 November 2021.(rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
26o
Kurs