Kamis, 25 April 2024

KPK Akan Berhentikan 51 Pegawai yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 51 dari 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), akan diberhentikan.

Mereka akan diberhentikan sebagai Pegawai KPK per tanggal 1 November 2021.

Alasannya 51 Pegawai KPK itu mendapat nilai merah berdasarkan penilaian asesor, sehingga dianggap tidak bisa dibina lagi.

Sedangkan 24 orang lainnya mendapat kesempatan tes ulang, dengan syarat wajib mengikuti pelatihan bela negara.

Kalau pada kesempatan kedua 24 orang Pegawai KPK tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat, kata Alex, yang bersangkutan tidak akan diangkat menjadi ASN di KPK.

Keputusan itu adalah hasil rapat koordinasi Menteri PANRB bersama Pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berlangsung siang hari ini, Selasa (25/5/2021), di Kantor BKN, Jakarta Timur.

Rapat koordinasi yang digelar tertutup itu secara khusus membahas tindak lanjut arahan Joko Widodo Presiden terkait polemik 75 Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

“Yang 51 orang karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Bima Haria Wibisana Kepala BKN menjelaskan, semua Pegawai KPK mulai tanggal 1 November 2021 harus sudah menjadi ASN.

Dia memastikan 51 orang yang tidak memenuhi syarat masih berstatus Pegawai KPK sampai batas waktu yang sudah ditetapkan.

Menurut Bima, keputusan itu sudah sesuai dengan arahan Presiden dan sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

“Keputusan itu sudah mengikuti arahan Bapak Presiden, dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan bukan cuma Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Pengalihan itu, masuk ranah Undang-Undang ASN,” paparnya.

Sekadar informasi, pekan lalu, Senin (17/5/2021), Jokowi Presiden berpendapat, tes yang digelar BKN harusnya jadi masukan perbaikan individu dan institusi KPK.

Pimpinan KPK, kata Jokowi, tidak boleh menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan sebagai dasar memberhentikan pegawai.(rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs