Rabu, 24 April 2024

Ratusan Pegawai KPK yang Lolos Tes Minta Pelantikan Jadi ASN Ditunda

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Sekitar 170-an orang Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta Pimpinan KPK menunda pelantikan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya, pelantikan 1.274 Pegawai KPK yang memenuhi syarat jadi ASN pada Selasa (1/6/2021).

Lewat surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Kamis (27/5/2021), ratusan Pegawai KPK itu meminta Komisioner KPK lebih dulu menyelesaikan masalah proses peralihan status. Mereka juga menyampaikan keberatan dengan tindakan Pimpinan KPK yang memberhentikan pegawai dalam proses alih status menjadi ASN.

Tindakan itu mereka nilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, peraturan perundang-undangan, dan arahan Joko Widodo Presiden. Sehingga mereka berpendapat, tindakan itu berpotensi menimbulkan masalah hukum lanjutan.

Selanjutnya, ratusan Pegawai KPK itu mendesak Sekretaris Jenderal KPK membuka hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan sebagai bentuk transparansi. Karena, sampai sekarang, Pimpinan KPK belum menyampaikan hasil kepada semua pegawai, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

Para Pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN tidak mau Pimpinan KPK salah bertindak sehingga berdampak buruk pada institusi dan upaya pemberantasan korupsi. Maka dari itu, Pegawai KPK itu meminta waktu berdialog dengan Pimpinan KPK untuk menemukan solusi, sebelum 1 Juni 2021.

Lebih lanjut, para Pegawai KPK yang memenuhi syarat menjadi ASN menilai 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan bukan berarti tidak cinta Bangsa dan Negara. Seharusnya, berbagai upaya penegakan hukum, pencegahan, dan penindakan dalam upaya memberantas korupsi yang sudah dilakukan 75 orang Pegawai KPK itu juga menjadi alat ukur dalam proses pengubahan status menjadi ASN.

Sebelumnya, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK menyatakan, 51 dari 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan akan diberhentikan per tanggal 1 November 2021. Alasannya, 51 Pegawai KPK mendapat nilai merah dari asesor, sehingga dianggap tidak bisa dibina lagi.

Sedangkan 24 orang lainnya mendapat kesempatan tes ulang, dengan syarat wajib mengikuti pelatihan bela negara.

Pekan lalu, Senin (17/5/2021), Jokowi Presiden berpendapat, Tes Wawasan Kebangsaan harusnya jadi masukan perbaikan individu dan institusi KPK. Pimpinan KPK, kata Jokowi, tidak boleh menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan sebagai dasar memberhentikan pegawai.(rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs