Sabtu, 11 Mei 2024

Wamenkumham: Over Kapasitas Lapas Bukan Salah Kemenkumham

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kondisi di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo tahun 2008 lalu. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Prof. Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) menegaskan bahwa over kapasitas atau kelebihan hunian kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air bukan salah lembaganya.

“Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kesalahan Kemenkumham soal over kapasitas lapas,” kata Wamenkumham, Selasa (21/9/2021).

Sebab, kata dia, sistem pemasyarakatan sebagai sub-sistem dari peradilan pidana di Tanah Air menjadi tempat pembuangan akhir.

Lebih khusus, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bersinggungan langsung dengan lapas di Tanah Air, tidak bisa menolak seseorang yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yang kemudian ditempatkan di suatu lapas.

“Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi dari jaksa. Kita ini tempat pembuangan akhir,” kata Prof Eddy seperti dikutip Antara.

Bisa dibayangkan, lanjut dia, yang terimbas langsung dari masalah kelebihan kapasitas hunian adalah lapas. Namun, sayangnya hingga sampai kini instansi tersebut tidak pernah dilibatkan dalam proses ajudikasi.

Menurutnya inti masalah kelebihan kapasitas lapas di Tanah Air ialah mengenai substansi hukum dan sistem peradilan yang gemar memidanakan seseorang.

“Ini yang saya katakan bahwa aparat penegak hukum kita masih berkutat pada hukum pidana zaman hammurabi,” ucap dia.

Artinya, hukum pidana dijadikan sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.

Melihat masalah kelebihan kapasitas lapas saat ini, ia berpandangan membangun lapas atau gedung baru bukan solusi terbaik. Selain tidak efektif, hal itu juga akan memakan biaya besar.

“Untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang standar membutuhkan biaya Rp300 miliar,” ujar dia.

Solusinya, ia menyarankan agar mengubah atau merevisi Undang-Undang Tentang Narkotika, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 11 Mei 2024
29o
Kurs