Jumat, 26 April 2024

Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrai. Status warna kode QR PeduliLindungi. Foto: Ika Suryani suarasurabaya.net

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memperbarui arti status warna kode QR PeduliLindungi. Perubahan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 pukul 00.01 WIB dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi. Termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktif.

Perhitungan hari dihitung berdasarkan tanggal hasil lab keluar, bukan tanggal pengambilan sampel. Jika hasil antigen positif dan dilanjutkan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, maka status warna kembali ke seperti semula.

Jika hasil hasil PCR positif dan ada hasil tes antigen/PCR negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui dan tidak dikirimkan ke PeduliLindungi.

Jika hari ke-1 antigen/PCR positif dan hari ke-6 setelahnya PCR positif, maka perhitungan hari ke-1 kasus konfirmasi tetap terhitung sejak dinyatakan positif pertama.

Exit test PCR dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif. Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui,

Sampai dengan 30 hari setelah positif pertama, maka hasil positif tidak akan pernah dianggap sebagai re-infeksi.

Berikut penjelasan arti terbaru status warna kode QR PeduliLindungi:

Hijau

Status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Kuning

Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Merah

Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
    Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun

  • Belum pernah vaksinasi

Hitam

Dengan status hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Pada kasus positif Covid-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat diminta mengecek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut: litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/ (PCR) atau infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen (Antigen). Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, pengguna dipersilakan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs