Sabtu, 20 April 2024

AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Mardani H Maming

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Muhammad AS Hikam, Pengamat Politik. Foto : Istimewa

Rencana Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) memberi pendampingan hukum kepada Mardani H Maming Bendahara Umum PBNU yang menjadi tersangka KPK dikritisi Muhammad AS Hikam, pengamat politik yang juga mantan Menristek era Presiden KH Abdurrahman Wahid.

“Masalahnya bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai bendahara umum. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU. Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlaqul kharimah. Moral authority atau otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan publik,” kata Muhammad AS Hikam melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).

Menurut Hikam memberikan bantuan hukum sah-sah saja dan baik untuk dilakukan, namun sebaiknya dilakukan setelah Mardani menonaktifkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan bendahara umum PBNU.

Oleh sebab itu Hikam menyarankan agar Mardani Maming legowo menonaktifkan diri sebagai bendahara umum PBNU agar bisa berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.

Hikam juga menyarankan KH Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU agar secara tegas segera menonaktifkan Mardani Maming dari posisi bendahara umum.

“Sikap PBNU hari ini yang enggan menanggapi masukan dari sebagian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin,” tambahnya.

Menurut Hikam, PBNU yang sejak awal tidak tegas bersikap dengan menyatakan mempelajari kasus tersebut, justru memunculkan berbagai spekulasi, serta berpotensi membangun opini kurang baik dari masyarakat terhadap NU.

Sebagai informasi, seperti diketahui, LPBH NU memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Bendum Mardani dalam berpekara dengan KPK. Sementara itu, desakan lain datang  dari Aria Duta, Sekjen Perhimpunan Anti Diskriminasi (PADI) mendesak KPK untuk menahan dan menangkap Mardani H Maming setelah ditetapkan tersangka untuk mencegah agar tidak ada penghilangan barang bukti dan aset-aset hasil dugaan korupsi. (man/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs