Jumat, 19 April 2024

Koordinator MAKI Mengkritisi Pernyataan Mardani Maming Dikrimalisasi KPK

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Foto : Istimewa

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritisi sikap Mardani H Maming yang merasa dirinya dikriminalisasi bahkan menuding adanya mafia hukum di Indonesia, seperti dikutip pernyataan resmi tim Hipmi, Selasa (21/6/2022).

“Jadi menurut saya tidak pas kalau Mardani H Maming mengatakan dikriminalisasi karena apapun dia pernah menjadi bupati dua periode dan saat itu dia pasti telah bersumpah menjalankan Undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin Saiman, Rabu (22/6/2022).

Menurut Boyamin, Mardani dianggap terus membangun opini dikriminalisasi atas pencekalan dan status tersangka dari KPK yang sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat Mardani masih menjabat Bupati Tanah Bumbu Kalsel.

Kata Boyamin, jika Mardani H Maming saat menjabat bupati bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku, maka saat ini KPK dalam melakukan cekal juga sedang menjalankan undang-undang yang berlaku.

Seperti diketahui, KPK melalui surat bernomor R-1334 telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan adiknya Rois Sunandar Maming, kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

KPK beralasan sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, saat bupati dijabat oleh Mardani pada periode 2010-2018.

Persoalan Mardani memang menjadi meluas karena setelah tidak menjabat Bupati Tanah Bumbu, kini menjabat Bendahara Umum PBNU, Ketua Umum BPP Hipmi dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel.

Boyamin tegas mengaku tidak sependapat dengan istilah kriminalisasi. Dia mencontohkan kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, di mana Boyamin menjadi Koordinator Kuasa hukum Antasari.

“Dan setidaknya Pak Antasari dari hukuman 18 tahun penjara hanya menjalani 6,5 tahun. Nah itu proses-proses mematuhi hukum. Jadi saya paling tidak setuju istilah kriminalisasi,” tegasnya.

Oleh sebab itu, menurut Boyamin, tidak ada istilah kriminalisasi dan sudah seharusnya semua orang patuh terhadap proses hukum yang sedang terjadi di penegak hukum, baik polisi, jaksa, atau KPK.

“Kita ikuti saja. Nanti kalau tidak bersalah kan bakal diputus tidak bersalah. Pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah. Banyak kok yang diputus bebas. Kalau Mardani H Maming yakin tidak bersalah, ya dia seharusnya yakin bakal diputus bebas. Itu yang utama,” tegas Boyamin. (man/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs