Kamis, 26 Juni 2025

Baim Wong dan Paula Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Prank KDRT

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Paula dan Baim Wong yang menghadiri panggilan Polrestro Jaksel, Kamis (13/10/2022). Foto: Antara

Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022), untuk menjalani pemeriksaan terkait video prank yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya tiba didampingi kuasa hukum dan kemudian langsung menuju lantai atas untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, AKP Nurma Dewi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan rencana pemeriksaan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven hari ini.

“Untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE, nanti datang BW dan P jam 1 hari ini, jadi tunggu saja, proses masih berlangsung,” kata Nurma, seperti dikutip dari Antara.

Terkait kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Nurma mengatakan keduanya sudah memberikan konfirmasi untuk mengikuti jadwal pemeriksaan.

“Jadi konfirmasi memang saudara kita datang untuk kedua kasusnya,” ujar dia.

Sementara itu, Nurma juga menuturkan untuk laporan pertama terkait Pasal 220 KUHP, masih akan memeriksa saksi pengemudi dan juru kamera yang juga diharapkan hadir pada pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.

Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, selain itu yang bersangkutan juga dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 26 Juni 2025
32o
Kurs