Sabtu, 27 April 2024

Bareskrim Polri Berencana Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Sore Hari Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Brigjend Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri. Foto: Humas Polri

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, Bareskrim Polri rencananya sore hari ini, Kamis (17/11/2022), mengumumkan tersangka kasus gagal ginjal akut.

Gagal ginjal akut yang kebanyakan menyerang anak-anak diduga berasal dari obat jenis sirop mengandung zat kimia Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman.

Perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut, kata Ramadhan, akan disampaikan Brigjen Pol. Pipit Rismanto Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

“Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini. Kira-kira jam 4 atau 5 sore” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Kemarin, Rabu (16/11/2022), Penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara untuk menentukan calon tersangka kasus gagal ginjal akut.

Penyidik mengusut dugaan obat yang diduga menggunakan bahan baku senyawa kimia Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman produksi PT. Afi Farma.

Perusahaan tersebut diduga mendapatkan bahan baku dari banyak perusahaan.

Dalam prosesnya, sudah ada 41 orang yang diperiksa, terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang ahli.

Penyidik Bareskrim Polri menegaskan, semua pihak yang terkait dengan temuan senyawa kimia Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Industri farmasi, pemasok bahan baku obat, distributor, mau pun pihak pengawasan yang terindikasi melakukan pelanggaran akan diproses hukum.

Sebelumnya, Penny Kusumastuti Lukito Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan lima perusahaan farmasi yang diduga memproduksi dan mengedarkan obat sirop tidak memenuhi standar kesehatan.

Masing-masing PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Sebagai sanksi, BPOM mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dan izin edar obat sirup yang diproduksi kelima perusahaan tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dari 1 September sampai 15 November 2022, penyakit gagal ginjal akut mengakibatkan 199 anak meninggal dunia.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs