Rabu, 24 April 2024

Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bharada E saat diperiksa Komnas HAM beberapa waktu lalu. Foto: Antara

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang berakibat meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri non aktif, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam konferensi pers di kantornya, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu malam (3/8/2022).

“Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi Rian.

Kata dia, penetapan tersangka Bharada E berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh tim khusus bareskrim polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk 12 orang dari pihak keluarga Brigadir Yoshua.

“Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” jelasnya.

Andi menegaskan, pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai disini, karena penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

“Ini tetap berkembang, sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,” tegasnya.

Setelah penetapan tersangka ini, lanjut Andi, penyidik akan langsung melakukan penangkapan dan menahan terhadap Bharada E, yang selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka.(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs