Jumat, 29 Maret 2024

CISSReC: Hacker Bjorka Percepat Disahkannya UU PDP

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Akun Twitter Bjorkanism yang diduga membocorkan data sejumlah petinggi negeri. Foto: @Bjorkanism4

Pratama Persadha Chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) mengatakan adanya dugaan kasus kebocoran data yang disebabkan oleh peretas/hacker bernama Bjorka mempercepat disahkannya Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Menurut saya kegaduhan yang disebabkan oleh Bjorka ada sisi positif atau hikmahnya, yaitu membuat pemerintah merasa bahwa memang kebocoran data ini sudah semakin parah. Kebutuhan terhadap perlindungan data pribadi masyarakat ini sudah semakin urgent,” ujarnya saat berbincang dalam program Wawasan Suara Surabaya, Rabu (21/9/2022).

“Ini UU sejak 2016 dan deadlock. Begitu ada Bjorka langsung wesss,” imbuhnya.

Dia menjelaskan ada beberapa perbedaan pada UU PDP dari Undang-undang sebelumnya, yaitu salah satunya dari segi sanksi yang cukup berat.

“Misalkan di pasal 67 ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum, mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya itu bisa kena ancaman hukuman penjara sampai 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur Pratama.

Bukan hanya individu penyebar data pribadi saja yang dikenai sanksi, korporasi yang melakukan pelanggaran seperti yang tercantum dalam UU PDP, dapat dikenai denda serta di antaranya perampasan keuntungan dan pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi.

Dengan disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi, Pratama menyebut, hal itu berguna untuk melindungi privasi masyarakat Indonesia.

“Tetapi dasarnya undang-undang ini digunakan untuk melindungi privasi masyarakat kita. Karena selama ini di Indonesia data pribadi masyarakat tidak ada artinya,” katanya.

Walaupun UU PDP telah disahkan, masih banyak masyarakat yang pesimis dikarenakan tidak adanya sanksi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada lingkup publik atau pemerintah.

“Nah ini ada sedikit ketidakadilan menurut saya, karena tidak diatur secara jelas bagaimana sanksi apabila kebocoran data ini terjadi di PSE lingkup pemerintah. Ini menurut saya juga di luar perkiraan ya, karena fitrahnya ketika kita melakukan perlindungan data pribadi ini harusnya ada sanksi yang sama antara pemerintah dan swasta,” jelasnya.

Pratama menambahkan, dengan telah disahkannya UU PDP dapat memunculkan kebiasaan baru pada masyarakat Indonesia, seperti yang pernah disampaikan Johnny G Plate Menteri Kominfo.

“(UU PDP) membuat masyarakat akan semakin hati-hati, tidak memperlakukan data pribadi secara sembarangan,” ucap pratama

Ia berharap agar Joko Widodo Presiden dapat membentuk lembaga otoritas perlindungan data pribadi dengan independen serta meletakkan orang-orang yang memiliki kompetensi terhadap keamanan siber di dalam lembaga tersebut.(gat/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs