Sabtu, 20 April 2024

Ferdy Sambo Punya Waktu Tiga Hari Mengajukan Banding atas Pemecatannya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Antara

Irjen Pol Ferdy Sambo bekas Kepala Divisi Propam Polri mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari institusi Polri.

Sesudah mendengar putusan Sidang Etik yang berlangsung di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari, Ferdy Sambo mengaku dan menyesal melakukan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Tapi, dia tetap menggunakan haknya mengajukan banding untuk mempertahankan statusnya sebagai abdi negara. Sambo menyatakan, siap menerima apa pun putusannya.

Terkait proses banding, Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, Sambo punya waktu tiga hari kerja untuk menyampaikan pernyataan banding secara tertulis.

“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja,” ujarnya di Mabes Polri.

Selanjutnya, Sambo harus menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.

Dalam rentang waktu itu, Sekretaris Kode Etik Profesi Polri akan memutuskan menerima atau menolak pengajuan banding Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri menegaskan, pengajuan banding itu merupakan upaya terakhir. Artinya, putusan banding bersifat final dan mengikat.

Permohonan banding tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.

Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan, pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Ayat (2), pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Seperti diketahui, Komisi Kode Etik Profesi Polri memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dalam persidangan yang berlangsung sekitar 18 jam dari hari Kamis (25/8/2022) pagi, sampai Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.

Keputusan dibacakan Komjen Pol Ahmad Dofiri Kepala Badan Intelijen dan Keamanan selaku ketua sidang kode etik, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
32o
Kurs