Jumat, 18 September 2026

11 Mobil dari PT PSMI Disita Kejagung terkait Kasus Korupsi Hutan di Lampung

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 11 mobil dari PT PSMI terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung pada Kamis (17/9/2026). Foto: Antara

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 11 mobil dari PT PSMI terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Agung Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan mengatakan, proses penyitaan itu dilakukan pada Kamis (17/9/2026) kemarin.

Belasan mobil yang disita itu antara lain, satu unit Honda CR-V RM3, satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Honda CR-V RS58, satu unit Toyota Kijang Innova 2.0 V, satu unit Honda CR-V RM3.

Selanjutnya, satu unit Toyota Alphard 2.5, satu unit Toyota Kijang Innova G, satu unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T, satu unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T, dan satu unit Mitsubishi Xpander.

“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/9/2026) melansir Antara.

Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Terkait konstruksi kasus, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa mulanya PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri.

Izin tersebut diberikan atas areal seluas lebih kurang 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.

Akan tetapi, kata dia, PT PSMI sejak 2007 secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare.

Kemudian, pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan.

Atas temuan tersebut, Direksi PT PSMI melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero.

Nota itu berisi kesepakatan pembangunan hutan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut (backdate) sejak 2007 sampai dengan penandatanganan perjanjian MoU pada tahun 2013.

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” katanya.

Saiful menekankan perbuatan PT PSMI yang membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani secara melawan hukum, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.(ant/wld/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 18 September 2026
28o
Kurs