Jumat, 17 Mei 2024

Hari Ini Penyidik Akan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Dua Lokasi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Wartawan mengintip ke dalam rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo dari luar pagar yang dipasangi garis polisi saat pra-rekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Sabtu (22/7/2022). Polri melaksanakan pra-rekonstruksi secara gabungan internal polisi atas kasus tersebut untuk mendapatkan pembuktian secara ilmiah dan menjelaskan peristiwa yang terjadi. Foto: Antara

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.

“Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Seperti yang dilansir dari Antara, diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

“Ya dari Saguling ke TKP penembakan,” kata Dedi.

Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

“Sedang dikoordinasikan dengan LPSK,” Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.

Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

“Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara,” kata Fadil Zumhana, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.(ant/gat/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
26o
Kurs