Sabtu, 7 Desember 2024

IDAI Kaitkan Kasus Ginjal Akut dengan Motif Penghematan Biaya Produksi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Piprim Basarah Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) saat menyampaikan pemaparan terkait gangguan ginjal akut dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Foto: Antara

Piprim Basarah Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengemukakan keterkaitan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia dengan pemanfaatan bahan baku pelarut berkualitas rendah oleh oknum produsen obat sirop untuk menghemat biaya produksi.

“Saya apresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena bisa membuktikan bahan baku obat yang tercemar,” kata Piprim Basarah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu (2/11/2022) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pemanfaatan bahan baku obat berkualitas rendah berpotensi tercemar senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan pasien, seperti Etilen Glikol (EG) maupun Dietilon Glikol (DEG) sebab tidak memenuhi ketentuan produksi farmasi.

“Rupanya kasus ini seperti sejarah. Pernah terjadi di Bangladesh pada 1990-an, saat itu karena motifnya penghematan dengan biaya sepersepuluh dari biaya normalnya,” katanya.

Sehingga bila kejadian keracunan obat di Indonesia dikaitkan dengan mahalnya harga bahan baku pelarut obat sirop, seperti Polietilen Glikol (PEG) atau Propolen Glikol (PG), kata Piprim, akan sangat masuk akal.

“Kalau yang meninggal sampai ratusan dan ini sudah dinyatakan sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan, kami menuntut ini dihukum seadil-adilnya, jangan sampai hanya lima tahun dan sebagainya,” katanya.

Pemerintah telah menyimpulkan bahwa faktor risiko terbesar yang memicu kenaikan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia disebabkan senyawa kimia berbahaya pada obat sirop.

Senyawa kimia yang dimaksud bernama Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dibawa oleh bahan pelarut Propolen Glikol (PG) di atas ambang batas aman 0,1 mg/ml pada produk obat sirop.

Hingga saat ini, BPOM telah mendeteksi lima produk obat sirop yang tercemar EG dan DEG, yakni bermerek dagang Termorex Sirop (Bets AUG22A06), Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, Unibebi Demam Drops.

Produk tersebut diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dan PT PT Universal Pharmaceutical Industries.

Selain itu, sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terhadap PT Afi Farma atas produk Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, Vipcol Sirup dengan kandungan EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku PG produksi DOW Chemical Thailand dari CV Budiarta, sedangkan PT Universal membeli bahan baku PG produksi DOW Chemical Thailand dari PT Logicom Solutions,” kata Penny K Lukito Kepala BPOM RI.(ant/gat/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 7 Desember 2024
24o
Kurs