Kamis, 25 April 2024

BPOM Umumkan Dua Perusahaan Farmasi yang Diduga Memproduksi Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penny Lukito Kepala BPOM dalam keterangan pers izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca yang disampaikan Selasa (9/3/2021), secara daring. Foto: Badan POM RI

Penny Kusumastuti Lukito Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua perusahaan farmasi yang diduga memproduksi dan mengedarkan obat tidak memenuhi standar.

Masing-masing PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPOM menemukan satu obat produksi PT Yarindo dan tiga obat buatan PT Universal mengandung pelarut Propilen Glikol yang tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman.

Pengumuman itu disampaikan Penny Lukito, siang hari ini, Senin (31/10/2022), dalam keterangan pers bersama Bareskrim Polri, di Jakarta.

“BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas, yaitu PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries,” ujarnya.

Cemaran dua zat tersebut sejauh ini disinyalir sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut yang kebanyakan menyerang anak-anak.

Menurut Penny, kedua perusahaan farmasi itu melakukan pelanggaran administratif dan juga pidana.

Dia menjelaskan, mengedarkan sajian farmasi yang tidak memenuhi standar melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelakunya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, plus denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, dua perusahaan itu juga diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan persyaratan.

Tindakan itu melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan sanksi administratif yang dijatuhkan BPOM kepada PT Yarindo dan PT Universal berupa pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Tanpa adanya Sertifikat CPOB, pelaku usaha industri farmasi tidak bisa mendapatkan izin edar obat.

Sementara itu, Brigjen Pol Pipit Rismanto Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya menetapkan dua produsen obat sebagai pelaku tindak pidana sesudah melakukan gelar perkara.

Dalam proses penyelidikan, pihaknya mengumpulkan sampel obat bekas yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut. Lalu, polisi menyimpulkan ada kaitan antara konsumsi obat dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs