Kamis, 28 Maret 2024

Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2022

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB). Foto: Kemendagri

Pemerintah mengeluarkan aturan jam kerja buat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Tjahjo Kumolo Menteri PAN RB mengatakan, jam kerja itu berlaku buat pegawai ASN yang bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH).

“Jam kerja itu berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) mau pun di rumah atau tempat tinggal (work from home),” ujarnya mengutip situs Kemenpan RB, Minggu (3/4/2022).

Dalam SE tersebut, tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 waktu setempat pada hari Senin hingga Kamis, jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

“Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu,” kata Tjahjo.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah bertugas memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Lebih lanjut, ASN juga harus memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor mau pun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat pada masa pandemi Covid-19.(dfn/rid)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
31o
Kurs