Sabtu, 27 April 2024

Istri dan Manajer Doni Salmanan Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Senin Depan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan. Foto: Instagram dinanfajrina

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap manajer dan istri dari Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan pelanggaran ITE, penipuan dan TPPU.

Keduanya dijadwalkan diperiksa Senin (14/3/2022) pekan depan.

“Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3/2022) akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya,” kata Brigjen Pol. Asep Edi Suheri Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (11/3/2022) seperti dilaporkan Antara.

Ia menyebutkan sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 26 orang, terdiri atas 18 saksi dan delapan saksi ahli.

“Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,” ujarnya.

Asep menambahkan, pihaknya juga sedang berupaya untuk menyita aset tersangka Doni Salmanan, upaya tersebut masih berproses, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) guna menelusuri aset-asetnya crazy rich Bandung tersebut.

Sementara itu, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri menerangkan, delapan dari 26 saksi yang telah diperiksa merupakan saksi ahli. Saksi ahli tersebut terdiri atas, dua saksi ahli bahasa, dua ahli ITE dan tiga ahli pidana.

“Kemudian satu saksi ahli investasi,” ujarnya.

Gatot menambahkan, penyidik kembali melalukan pemeriksaan tambahan terhadap korban platform opsi biner Quotex dan sembari berjalan melakukan penelusuran aset milik Doni Muhamad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan.

“Saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran aset milik DMT di Bandung,” kata Gatot.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, pelanggaran UU ITE dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ant/dfn/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs