Kamis, 25 April 2024

Jadi Eksekutor Brigadir J, Bharada E Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022.

Dia didakwa melanggar Pasal 340, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bharada E didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menghabisi nyawa Brigadir J.

Surat dakwaan itu dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum, siang hari ini, Selasa (18/10/2022), dalam sidang perdana yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut tim jaksa, Bharada E berperan menembak Yosua atas perintah langsung dari Ferdy Sambo yang waktu itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Atas dakwaan jaksa, Ronny Talapessy Pengacara Bharada E menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Di hadapan majelis hakim, dia bilang siap membuktikan kliennya tidak terlibat pembunuhan berencana pada persidangan selanjutnya.

“Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi. Sesuai asas peradilan cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pada persidangan berikutnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J. Masing-masing, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Di persidangan, para tersangka didakwa dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sedangkan untuk Bharada E yang berstatus justice collaborator ada dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (rid/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs