Jumat, 26 April 2024

Jokowi Presiden Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 127 Tokoh Tanah Air

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan ucapan selamat kepada ahli waris penerima bintang jasa, Jumat (12/8/2022), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, Jumat (12/8/2022), menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada 127 tokoh nasional dari berbagai profesi, antara lain tenaga kesehatan, tenaga medis, sastrawan, birokrat, arkeolog, dan seniman.

Prosesi penganugerahan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan protokol pencegahan Covid-19.

Ada tujuh orang yang hadir di Istana Negara untuk mewakili para penerima tanda jasa dan kehormatan, menjelang peringatan ke-77 tahun Kemerdekaan Indonesia.

Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 64, 65 dan 66 Tahun 2022

Almarhum Ajip Rosidi sastrawan menerima Bintang Mahaputera Pratama.

Bintang Jasa Utama diberikan kepada Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana, Dirjen Kementerian Pertahanan periode 2019-2022.

Lalu, Jokowi Presiden memberikan tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada Almarhum Prof Dr Mundarjito yang berprofesi arkeolog.

Selanjutnya, Bintang Jasa Pratama diberikan kepada  100 penerima dari tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19, yang terdiri dari 38 dokter dan 62 perawat serta tenaga kesehatan lainnya.

Almarhumah Dokter Carolina Rezeki Sihombing Dokter Spesialis di RSUD Kota Depok, dan Almarhum Haji Sunjaya Kepala Puskesmas pada UPTD Puskesmas Sukatani, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, mewakili 98 orang penerima.

Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga memberikan tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya kepada Almarhum Gugum Gumbira seniman tradisional Sunda, dan Almarhumah Dewi Wikantini Bidan Penyelia pada UPTD Puskesmas Bhakti Jaya Kota Depok, mewakili 22 penerima lainnya.

Sekadar informasi, Tanda Kehormatan adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs