Senin, 6 Mei 2024

Kejari Jaksel Limpahkan Perkara Ferdy Sambo ke PN Jaksel

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ferdy Sambo (tengah) Mantan Kadiv Propam Polri dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Antara

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengirimkan surat pelimpahan Ferdy Sambo terdakwa dan kawan-kawannya ke Pengadilan Negeri Jaksel dalam kasus persidangan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (10/10/2022) siang ini.

“Tunggu siang ini (pelimpahan),” kata Syarief Sulaeman Nahdi Kepala Kejari (Kajari) Jaksel saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.

Dalam pelimpahan tahap II, Kajari mengatakan bahwa berkas terdakwa akan dikirimkan ke PN Jaksel bersesuaian dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jaksel. “Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” tambahnya.

Tersangka dan barang bukti merupakan hasil limpahan tahap II dari penyidik polri ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan kepada 11 terdakwa agar segera disidangkan di pengadilan.

“Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Haruno Humas PN Jaksel mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan majelis hakim dilakukan setelah pihak pengadilan telah menerima berkas limpahan.

Kasus ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022), dengan total 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

“Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan,” kata Haruno.

Terdakwa yang dimaksud ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa yang berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (ant/tik/bil/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
24o
Kurs