Jumat, 26 April 2024

Kemenhub Permudah Izin Operasi Drone

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Drone tanpa pilot e-Hang 216 yang merupakan official aircraft IMI dioperasikan membantu Polri dan berbagai stakeholders lainnya untuk memotret dan memetakan wilayah terdampak awan panas guguran Gunung Semeru. Foto: Istimewa

Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (Sidopi-Go) serta Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (Sipudi), pada Selasa (14/6/2022).

Nur Isnin Istiartono Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud), memimpin peresmian ini didampingi Sigit Hani Direktur Navigasi Penerbangan bersama Dadun Kohar Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara.

“Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Nur Isnin dalam keterangannya yang dikutip Antara, Rabu (15/6/2022).

Nur Isnin menjelaskan, Sidopi-Go merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.

Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara langsung sejalan dengan peningkatan tren utilisasi drone di Indonesia.

Selanjutnya, Sipudi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online), sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun dilakukan secara online, semua proses perijinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk proses perijinan khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia.

“Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas,” pungkas Nur Isnin. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs