Jumat, 10 Mei 2024

Kemenkominfo Beri Literasi Digital, Cegah Masyarakat Ikut Judi Online

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi perjudian online. Foto: Antara

Selain memblokir situs dan konten, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggunakan program literasi digital untuk mencegah masyarakat mengikuti judi online.

“Hampir setiap hari ada saja konten judi online yang Kominfo blokir. Supaya masyarakat tidak ikut judi online, Kominfo melakukan literasi digital,” kata Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo pada Antara, Senin (24/10/2022).

Kemenkominfo tahun lalu meluncurkan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan empat kurikulum dasar, yaitu budaya bermedia digital, aman bermedia digital, etis bermedia digital dan cakap bermedia digital.

Gerakan Nasional Literasi Digital berisi pelatihan tingkat dasar kecakapan digital untuk masyarakat umum dan ditargetkan dapat menjangkau sekitar 12,5 juta orang di seluruh provinsi di Indonesia.

Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam Gerakan Nasional Literasi Digital, antara lain komunitas masyarakat, akademisi, media, instansi pemerintahan dan pelaku industri.

Usman mengatakan, hingga hari ini Kemenkominfo sudah memblokir lebih dari 600.000 situs dan konten judi online.

Dilansir dari situs resmi Kemenkominfo, judi online adalah konten dan situs terbanyak yang diblokir pada tahun 2022. Sepanjang tahun ini hingga 24 Oktober, Kemenkominfo telah memblokir konten dan situs judi online sebanyak 138.523.

Pada September 2022, 12.053 situs dan konten terkait judi online telah diblokir. Sedangkan pada Oktober hingga hari ini, ada 9.400 konten dan situs judi online yang diblokir.

Sementara pada tahun 2021, Kemenkominfo telah memblokir 204.917 konten judi online yang meningkat dari tahun 2020 sebanyak 80.305 konten.

Sebagai informasi untuk diketahui, selain judi online, Kemenkominfo juga memblokir konten yang melanggar regulasi di Indonesia, seperti pornografi, penipuan online, kekerasan, radikalisme dan separatisme atau organisasi berbahaya.

Selain itu, Kemenkominfo pada pertengahan tahun ini mewajibkan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagai bentuk akuntabilitas platform digital dan upaya menjaga ruang siber.(ant/rum/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
32o
Kurs