Sabtu, 20 April 2024

KemenPPPA Pastikan Terus Hadir dalam Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batu

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ratna Susianawati Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Foto: KemenPPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama instansi terkait lainnya akan terus mendampingi dan memantau perkembangan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu.

Perwakilan KemenPPPA akan hadir pada sidang-sidang berikutnya untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan akses keadilan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

“KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dari proses hukum hingga reintegrasi sosial saksi korban ke lingkungan masyarakat. Proses pemulihan korban sangat diperlukan. Hal ini menjadi perhatian serius dan kami mendesak penjatuhan hukuman pidana tegas terhadap terdakwa atas tindakan kejahatannya,” tegas Ratna Susianawati Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Ratna mengapresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa JE dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta tuntutan pembayaran restitusi kepada saksi korban. Meskipun belum diputuskan, tuntutan ini merupakan angin segar setelah cukup lama bersama-sama instansi terkait lainnya memperjuangkan keadilan bagi korban atas kasus kekerasan seksual ini. Ratna mengaku lega atas tuntutan JPU tersebut dan berharap agar penjatuhan hukuman dapat segera diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

Ratna menambahkan kasus tersebut mendapatkan perhatian intensif dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Menteri PPPA secara langsung telah bertemu dengan Jaksa Agung dan Kapolri untuk membahas kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia, salah satunya kasus kekerasan seksual SMA SPI yang menjadi perhatian publik.

Selain mendapatkan restitusi, saksi korban bersama saksi lainnya saat ini sedang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan mendapatkan pendampingan pada saat proses hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya sebagai Penasihat Hukum. Saksi korban juga mendapatkan perlindungan fisik bekerja sama dengan Polda Bali untuk mendapatkan rehabilitasi psikologisnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
32o
Kurs