“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan membantu Dukcapil dan operator-operator untuk melakukan investigasi lebih dalam lagi,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, seperti dikutip Antara, Senin (5/9/2022).

Ia menambahkan, Cyber Crime Polri juga akan menindaklanjuti dari hasil investigasi yang nanti akan didapatkan.

Menurutnya, pihaknya pada Senin pagi telah melakukan rapat koordinasi dengan operator seluler, Ditjen Dukcapil, BSSN, Cyber Crime Polri, serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo sebagai pengampu untuk operator seluler.

Dari hasil pertemuan tersebut, Semuel menyimpulkan bahwa data sampel pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang diduga bocor tidaklah sama, namun terdapat kemiripan rata-rata 15 hingga 20 persen.

Mengingat hal tersebut, Kemenkominfo memberikan waktu agar pihak terkait melakukan pengecekan kembali dan penelusuran lebih lanjut, sehingga diharapkan sumber kebocoran data menemui titik terang.

“Kami, dari Kominfo, minta mereka segera melakukan dan melaporkan kembali ke kami untuk bisa dimitigasi. Dan kalau memang ada kebocoran, segera diberitahu kepada masyarakat, siapa yang terdampak,” kata Semuel.

Sebelumnya, beredar kabar melalui media sosial bahwa terjadi kebocoran 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang dijual di situs Breach Forum seharga 50 ribu dolar AS oleh pengguna bernama Bjorka.

Pada Rabu (31/8/2022) pekan lalu, melalui tangkapan layar yang dibagikan pengguna Twitter, Bjorka mengklaim memiliki total 1.304.401.300 data registrasi kartu SIM berupa nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator seluler yang digunakan, dan tanggal registrasi. Bjorka juga mengklaim telah membagikan dua juta data sampel secara gratis.

“Kadang-kadang yang namanya hacker ini tidak memberikan datanya/data sampel secara lengkap. Jadi kami ingin cari supaya kita tahu di mana dan data siapa ini yang bocor, serta bagaimana kita melakukan mitigasi dan pengamanannya,” kata Semuel.

Ia menegaskan, Kementerian dan pihak terkait serius menangani dugaan kebocoran data kartu SIM ini. Semuel juga mengingatkan kepada operator seluler atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk wajib langsung mengecek apabila terindikasi kebocoran data.

“Setiap pelaku (PSE) sudah harus memitigasi dan mempersiapkan pengamanannya, menjaga kerahasiaannya, memitigasi risikonya kalau sampai bocor itu bagaimana, apa saja yang tidak boleh disatukan, ini yang perlu selalu dilakukan oleh penyelenggara,” katanya. (ant/des/ipg)