Rabu, 24 April 2024

Komisi I DPR Mengutuk Aksi Militer Israel yang Menewaskan Jurnalis di Tepi Barat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bendera Israel berkibar di sebuah bukit dekat pemukiman Yahudi Elazar di Tepi Barat, dekat Bethlehem. Foto: Antara

Meutya Hafid Ketua Komisi I DPR RI menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga dan kerabat Shireen Abu Akleh Wartawan Al-Jazeera yang meninggal dunia dalam tugas meliput serangan Israel, di Kamp Pengungsian Jenin, Tepi Barat.

Legislator Partai Golkar itu juga mengirim doa dan simpati untuk Jurnalis Ali Al-Samoudi yang terkena tembakan di punggung.

Selaku mantan jurnalis yang pernah meliput di wilayah konflik bersenjata, Meutya merasa kehilangan sosok wartawan yang sudah meliput di tanah pendudukan Palestina dari awal Intifada Palestina kedua, tahun 2000.

“Saya mengutuk keras pembunuhan wartawan yang sedang bertugas di wilayah pendudukan Palestina. Ini adalah sebuah tindakan pembunuhan brutal yang dilakukan tentara Israel dan tidak dapat dibenarkan oleh dalih apa pun karena Shihreen bertugas dengan mengenakan rompi bertuliskan pers,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam ketentuan hukum humaniter internasional, lanjut Meutya, jurnalis/wartawan yang berada di situasi konflik bersenjata harus mendapatkan perlindungan dari kedua belah pihak yang bertikai.

“Saya berpendapat penembakan terhadap Wartawan Shireen Abu Akleh oleh pasukan Israel termasuk dalam pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa 1949,” paparnya.

Konvensi Jenewa tentang Hukum humaniter internasional mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan baik sebagai warga sipil maupun sebagai wartawan.

Itu tertulis dalam ketentuan Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 yang menjelaskan wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil.

“Merujuk aturan tersebut, saya berpandangan tindakan penembakan brutal terhadap Shireen Abu Akleh yang dilakukan oleh Pasukan Israel merupakan sebuah pelanggaran berat yang masuk ke dalam kategori kejahatan perang, karena telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949,” tegasnya.

Maka dari itu, dia menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen, dan komunitas internasional untuk menuntut Israel bertanggung jawab atas pembunuhan Shireen Abu Akleh.

Tuntutan kepada Israel itu untuk mengingatkan pada semua pihak bahwa jurnalis yang meliput situasi konflik harus dipastikan keamanan dan perlindungannya setiap saat.

“Saya menuntut pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat termasuk komandan yang bertanggung jawab dalam pembunuhan. Sudah saatnya para pelaku kejahatan perang ini diadili dan dimintai pertanggungjawaban pidana internasional,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Meutya meminta Kementerian Luar Negeri sebagai mitra Komisi I DPR RI menggalang kerja sama internasional untuk penyelidikan segera dan menyeluruh, serta menuntut pihak Israel bertanggung jawab.

“Saya juga meminta Kemlu untuk menggalang solidaritas internasional untuk memastikan hukum dan norma internasional ditegakkan demi melindungi wartawan yang sedang bertugas dan pekerja media tidak lagi menjadi sasaran perang. Penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang meliput membutuhkan komitmen semua pemangku kepentingan,” pungkasnya.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs