Kamis, 28 Maret 2024

Komisi VIII DPR: Jangan Cabut Pendaftaran Haji Meskipun Usia 65 Tahun

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji yang dilaksanakan di Magelang, Sabtu (19/11/2022). Foto: Antara

Kiai Haji Muslich Zainal Abidin Anggota Komisi VIII DPR meminta masyarakat yang sudah mendaftar sebagai calon haji jangan mencabutnya meskipun usia sudah 65 tahun.

“Karena batas usia 65 tahun calon haji itu hanya untuk tahun 2022 terkait Covid-19, jadi 2023 itu stabil, kembali lagi,” katanya pada diseminasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji di Magelang, Sabtu (19/11/2022).

Ia menyampaikan bersama Panja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) akan ke Mekah untuk mengurus masalah tersebut.

“Kalau bisa minta tambahan kuota untuk Indonesia, doakan semoga berhasil dan insya Allah tahun 2023 kembali semula,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Ia menuturkan tahun 2020 Indonesia sudah diputuskan kuota untuk 221 ribu orang, namun karena pandemi Covid-19 tidak jadi berangkat, kemudian 2022 jatahnya hanya sekitar 50 persen.

“Memang waktu itu standarnya di Mekah untuk jemaah haji maksimal umurnya 65 tahun, tetapi hanya berlaku tahun 2022, tahun 2023 besok sudah kembali normal. Bahkan kami berupaya untuk mengutamakan yang umurnya sudah tua,” katanya.

Ia menuturkan dalam daftar tunggu haji ada yang usianya sudah 62 tahun, sedangkan di Jawa Tengah sekarang daftar tunggu haji sekitar 31 tahun.

“Mendaftar sekarang, 31 tahun lagi baru bisa berangkat haji,” katanya.

Bahkan, katanya, ada ketentuan orang yang sudah berusia 75 tahun dan umur porsinya atau sudah mendaftar tiga tahun itu bisa dimajukan, namun hanya terbatas sekitar 1,5 persen dari jumlah kuota haji.

“Sekali lagi perlu disampaikan kepada sahabat-sahabat di daerah bagi yang sudah mendaftar walaupun umurnya sudah 70 tahun tidak perlu dicabut, karena standar 65 tahun paling tua itu hanya berlaku tahun 2022 di masa pandemi Covid,” katanya.

Mulyadi Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana yang disetor para calon haji aman dan tidak akan digunakan, sedangkan subsidi atau untuk menambal biaya perjalanan haji selama ini dari nilai manfaat atau imbal hasil.

Ia menyampaikan dari biaya haji yang ditetapkan Rp35 juta tahun 2022, sebenarnya nilai riil yang diperlukan Rp98 juta, sedangkan kekurangannya ditutup dari nilai manfaat dana yang dikelola BPKH.(ant/rum/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
31o
Kurs