Jumat, 10 Mei 2024

Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Amaq Sinta korban begal asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat di kediamannya, Minggu (17/4/2022). Foto : Antara

Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat.

Pernyataan itu ia sampaikan baik kepada masyarakat yang telah mendukungnya maupun aparat yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga bisa bebas atas perkara tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan,” kata Amaq Sinta, Minggu (17/4/2022) dikutip Antara.

Dia mengaku bahagia atas dikeluarkan SP3 tersebut, sehingga bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya, serta bisa beraktivitas kembali sebagai petani.

“Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan,” katanya.

Sebelumnya, Irjen Djoko Poerwanto Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan, telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum,” kata Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Minggu (17/4/2022).

Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.

“Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” katanya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal, sebagai tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) dini hari.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Kronologis kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban.

Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
32o
Kurs