Jumat, 26 April 2024

KPK Mengumumkan Status Lukas Enembe Gubernur Papua sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lukas Enembe Gubernur Papua. Foto: Antara

Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/9/2022), mengumumkan status hukum Lukas Enembe Gubernur Papua sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan Eltinus Omaleng Bupati Mimika, dan Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Pengumuman disampaikan Alex Marwata dalam konferensi pers, petang hari ini, di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Penetapan tersangka RHP dan LE menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK. Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat,” ujar Alex.

Menurutnya, Tim KPK sudah memegang cukup bukti untuk memproses hukum ketiga oknum kepala daerah Papua, yang berawal dari laporan masyarakat.

Tapi, Komisioner KPK tersebut belum menjelaskan detail kasus korupsi yang melibatkan Lukas Enembe, termasuk jumlah kerugian negara.

Dari ketiga orang kepala daerah yang berstatus tersangka, baru Eltinus Omaleng yang sudah menjadi tahanan KPK.

Terkait dugaan korupsi itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Lukas Enembe yang menampung uang sekitar Rp61 miliar.

Sementara, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK sudah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai tanggal 7 September 2022 sampai 7 Maret 2023.

Sebelumnya, Senin (12/9/2022), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Lukas Enembe di Mako Brimob, Kota Jayapura.

Tapi, tersangka tidak datang dengan alasan sedang sakit dan perlu mendapatkan perawatan medis.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs