Jumat, 26 April 2024

KPU Minta Pemerintah segera Mengundangkan Peraturan tentang Tahapan Pemilu 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Masyarakat berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019. Foto: Dok./ Iping suarasurabaya.net

Komisi II DPR RI dan Pemerintah sudah menyepakati usulan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai landasan pelaksanaan Pemilu 2024.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri, Selasa (7/6/2022) malam, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Supaya bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dimulai 14 Juni 2022, Muhammad Afifuddin Komisioner KPU meminta Pemerintah mengundangkan PKPU pekan ini.

Untuk itu, Pimpinan KPU hari Rabu (8/6/2022), mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada hari ini atau paling lambat Jumat 10 Juni 2022,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Sekadar informasi, usulan PKPU yang disepakati Pemerintah dan DPR mengatur sejumlah proses tahapan pemilu serentak tahun 2024.

Antara lain proses pendaftaran partai peserta pemilu, verifikasi, durasi masa kampanye, dan hari pemungutan suara.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu diagendakan selama 138 hari mulai tanggal 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022.

Durasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden selama 38 hari, mulai tanggal 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Lalu, masa pendaftaran calon legislatif tingkat pusat daerah atau DPRD dari tanggal 24 April-25 November 2023.

Kemudian, pendaftaran calon anggota DPD RI dimulai tanggal 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023.

Masa kampanye dijadwalkan selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024, dan proses pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs