Rabu, 24 April 2024

LPSK: Kerugian Korban Investasi Bodong Bisa Diganti dengan Restitusi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. Foto: Antara

Achmadi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi, menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.

“Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya,” terang Achmadi dalam keterangan resmi, Minggu (13/3/2022) dikutip Antara.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex.

Achmadi menjelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi serta menjadikannya prioritas.

“Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban,” jelasnya.

Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum. Selain itu para korban bisa menghubungi LPSK, guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung,” ujarnya.

Menurut Achmadi, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar. Meski demikian, keputusan akhir akan bergantung pada hakim.

“Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku,” pungkasnya. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
30o
Kurs