Jumat, 19 April 2024

Menko Polhukam: Tidak Ada Pulau di Indonesia yang Dimiliki Orang Asing

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto: privateislandsonline.com

Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan, warga negara asing tidak boleh memiliki tanah apalagi pulau di Indonesia.

Pernyataan itu ditegaskan Menko Polhukam, merespon isu lelang pulau-pulau yang ada di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, oleh PT. Leadership Islands Indonesia, beberapa waktu lalu.

Menurut Mahfud, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia.

“Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Undang-undang Dasar NRI 1945, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diatur tentang hak penggunaannya,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).

Dia melanjutkan, seseorang boleh memiliki hak usaha, dan dimanfaatkan pemodal asing dengan batas-batas tertentu.

Kata Mahfud, seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus bermanfaat untuk pembangunan terutama sektor ekonomi.

Tapi, tanah di Indonesia sepenuhnya dikuasai negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan.

“Ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apa pun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing,” katanya.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki 17.504 pulau. Dari jumlah itu, 17.400 di antaranya memiliki luas lebih dari 10 ribu kilometer persegi.

Selebihnya, sebanyak 111 pulau merupakan pulau-pulau kecil yang posisinya menempel ke pulau-pulau besar.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs