Jumat, 29 Maret 2024

MPR Minta Permenaker JHT Dikaji Kembali dengan Memperhatikan UU

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI. Foto: Istimewa

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI minta Kemenaker mengkaji kembali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Keputusan Kemenaker melalui Permenaker tersebut dikaji dengan memperhatikan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengingat keputusan tersebut dibuat untuk dapat dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet menyikapi JHT yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan /Kemenaker yang dalam ketentuan barunya dapat diambil atau dicairkan pada usia 56 tahun.

“Saya meminta Kemenaker, melakukan dialog dengan para akademisi dan counterpart terkait penjelasan mengenai bagaimana implementasi dari putusan tersebut kepada masyarakat, khususnya pekerja yang memang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan uang tersebut, dikarenakan berdasarkan aturan yang ditetapkan tersebut, JHT sebagai jaminan untuk kepastian finansial di hari tua,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Ketua MPR minta Kemenaker menyosialisasikan keputusan tersebut disamping juga menerima masukan terkait manfaatnya bagi pekerja, dan keberlangsungan program JHT ke depannya.

“MPR meminta Kemenaker secara mendalam memperhatikan dampak-dampak yang diterima masyarakat, seperti pekerja yang saat ini kesulitan atau bahkan yang baru kehilangan pekerjaan imbas pandemi covid, agar keputusan tersebut dapat direvisi kembali disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” tegasnya.

Kata Bamsoet, Kemenaker harus menjelaskan mengenai maksud dan tujuan terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP sebagai dana yang bisa dicairkan oleh masyarakat yang mengalami kesulitan atau diberhentikan imbas pandemi, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuannya.

“MPR menilai, JKP belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” jelasnya.(faz/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs