Senin, 29 April 2024

Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Pencairan JHT Harus Menunggu Usia 56 Tahun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ribuan buruh se Jabodetabek bergelombang mendatangi Patung Kuda kawasan Monas, mengawal putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) baru bisa mencairkan dana JHT begitu berusia 56 tahun.

Said Iqbal Presiden KSPI mengatakan, aturan itu sangat merugikan buruh/pekerja yang dengan sukarela membayar iuran JHT setiap bulannya.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

Dia mengambil contoh, pekerja berusia 30 tahun yang kena PHK harus menunggu 26 tahun sampai usianya 56 tahun untuk mendapatkan haknya.

Padahal dalam aturan sebelumnya (Permenaker Nomor 19 Tahun 2015), lanjut Said, buruh yang kena PHK bisa mengambil JHT sesudah satu bulan berhenti bekerja.

Sedangkan dalam aturan baru, pekerja yang kena PHK dan mungkin tidak punya pendapatan lagi harus menunggu tahunan untuk mencairkan JHT.

“Permenaker baru ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh terkena PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK,” imbuhnya.

Menurut Said Iqbal, kebijakan Menaker itu berpangkal dari sikap pemerintah melawan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Karena merasa sangat dirugikan, KSPI berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, mendesak Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Sementara itu, Ida Fauziyah Menaker sampai sekarang belum memberikan penjelasan terkait aturan baru yang diterbitkannya.

Sekadar informasi, dalam Permenaker Nomor 2/2022, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta kalau sudah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian, manfaat JHT juga berlaku buat peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kalau tidak ada perubahan, aturan itu akan berlaku mulai Mei 2022 mendatang.(rid/dfn/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
28o
Kurs